Begitu banyak dari masyarakat kita saling mendiskusikan tentang tahlilan
bahkan sampai menimbulkan perdebatan yang berakibat saling menyalahkan
satu dengan yang lain. Tentunya dengan dalil rujuan yang beraneka ragam,
sudut pandang yang berbeda dan pemahaman yang bermacam- macam pula,
belum lagi orang yang tanpa sebuah dalil dan ilmu, bahkan naluri semata.
Berangkat dari situ, saya mencoba dengan kedangkalan ilmu ini,
menuliskan sedikit tentang penjelasan perkara yang disebut Tahlilan,
agar tidak menimbulkan sebuah kerancuan dan saling membid'ahkan satu
dengan yang lainya.
TAHLIL dalam ilmu tasrif termasuk Tsulasi Mazid Ruba'i dengan bentuk sighot masdar ( تَْْْْهلِيْلاً )
dari fiil madli HALLALA (هَلّلَ) yang berarti mengucapkan لا اله الاالله .
Acara baik sendiri atau jamaah membaca tahlil, istighfar, membaca
al quran dsb yang pahalanya ditujukan kepada mayit, maka masyarakat kita
menyebut dengan istilah TAHLILAN dan terkadang disertai sodaqoh berupa
makanan dan lainya.
Dan menjadi jelas bahwa yang dimaksudkan adalah tahlilan dalam istilah masyarat kita.
Sudah dikutip diatas tentang apakah tahlilan itu, maka kalau bicara tentang hukumnya maka harus diperinci satu persatu tidak secara global dan mutlak tetapi dengan mengkritisi yakni dengan klarifikasi, agar tampak jelas hukum penerapanya. Supaya tidak menimbulkan kebingungan dalam benak kita.
Adapun poin-poinya sebagai berikut:
Pertama,
MENDOAKAN DAN MEMINTAKAN AMPUN UNTUK SI MAYIT
MENDOAKAN DAN MEMINTAKAN AMPUN UNTUK SI MAYIT
Ulama sepakat akan sampainya doa tersebut dan tidak satupun ulama yang mengingkarinya ( Fiqh Sunnah 1/568)
Kedua,
SODAQOH YANG PAHALANYA DITUJUKAN KEPADA MAYIT
SODAQOH YANG PAHALANYA DITUJUKAN KEPADA MAYIT
Diceritakan oleh Imam An Nawawi atas ijmaknya perkara sampainya pahala sodaqoh kepada mayit ( Fatwil Kubro 1/402 dan Fiqh Sunnah 1/568)
Malahan kalangan Ashab dari Syafiiyah mengatakan disunnahkan meniatkan sodaqoh ditujukan kepada mayit ( I'anatut Tholibin 3/219)
Malahan kalangan Ashab dari Syafiiyah mengatakan disunnahkan meniatkan sodaqoh ditujukan kepada mayit ( I'anatut Tholibin 3/219)
Ketiga,
PAHALA MEMBACA AL QURAN YANG DITUJUKAN KEPADA MAYIT
PAHALA MEMBACA AL QURAN YANG DITUJUKAN KEPADA MAYIT
Untuk perkara ini terjadi khilafiyah
- Jumhur dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanbaliy mengatakan sampainya pahala membaca alquran yang ditujukan kepada mayit, itulah ucapan Imam An Nawawi (Fiqh Sunnah 1/569)
- Kalangan Syafiiyah ada dua pendapat
- Qoul yang Masyhur adalah tidak sampainya pahala kepada mayit
- Qoul Mukhtar mencocoki qoul Imam Hanbaliy yakni dapat tersampainya pahala tersebut
Menurut Imam Ibnu Sholah, untuk lebih memantapkan manfaat atas bacaan itu tersampai, sebaiknya setelah selesai, maka berdoa
اللهم اوصل ثواب ما قرأنا لفلان......
(I'anatut Tholibin 3/222 dan Fiqh Sunnah 1/569)
Tampak jelaslah bagaimana hukum tahlilan itu.Dan keterangan diatas hanya
sebagian kecil dari rujuan kitab dan pendapat dari para ulama.
TIDAK ADA YANG MEWAJIBKAN TAHLILAN DAN TIDAK ADA YANG MENGHARAMKAN TAHLILAN DAN SESATNYA KEYAKINAN TIDAK TERLETAK KEPADA PERKARA TAHLILAN
Yang pengin tahlilan silahkan dan yang tidak mau tahlilan juga silahkan,
yang terpenting saling menghargai dan tidak menghina satu sama lain.
Dan saya pribadi mengikuti pendapat jumhur ulama yakni atas sampainya
pahala tersebut kepada mayit. Hanya saja, saya sangat menghormati dan
menghargai pendapat lainya.
Semoga tulisan diatas dapat memberikan manfaat kepada para pembaca dan tentunya saya pribadi.
Wallohu A'lam bisshowab.
Referensi:
Fiqh Sunnah_syamela
Fatawil Kubro_ darul kutub al ilmiyah baerot lebanon
I'anatut Tholibin_darul kitab al islamiy surabaya
Madzahibul Arba'ah_darul fikr baerot lebanon
Fiqh Sunnah_syamela
Fatawil Kubro_ darul kutub al ilmiyah baerot lebanon
I'anatut Tholibin_darul kitab al islamiy surabaya
Madzahibul Arba'ah_darul fikr baerot lebanon
0 komentar:
Posting Komentar