Blogger templates

PENGERTIAN BIDAH

Posted by

Bidah adalah salah satu kata yang sering digunakan dalam sebuah diskusi ataupun tema sebuah buku. Hanya saja banyak perbedaan dalam mendefinisikanya, menghukuminya dan penerapannya. Tentunya kita perlu memahaminya sebelum kita menyalahkan pendapat orang lain


DALIL TENTANG BID'AH

Dalil tentang bid'ah memang banyak, tapi kami kutip satu potongan sebuah hadits yang masyhur, yaitu

ﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼ ﻟﺔ

Dalam menafsirkan, kami disini tidak akan menggunakan akal pribadi, entah lafadz bid'atin itu NAKIROH ataupun MAKRIFAT. Karena dalam ilmu bahasa arab jika "KULLU" dimudhofakan dengan isim nakiroh akan berbeda faedahnya dengan "KULLU" yang dimudhofkan dengan isim makrifat. (Mu'jamar Mufasshol 351)

Maka kita kenal bahwa kata KULLU adakalanya yang dimaksud umum tetapi ada yang dikecualikan (ﻋﺎﻡ ﻣﺨﺼﻮﺹ) kadang juga dimaksudkan umum secara mutlak yakni seluruhnya tanpa sebuah pengecualian.

Hanya saja menurut sepengetahuan kami, dalam menafsirkan hadist tidak semudah itu yang hanya dengan ilmu lughot, nahwu ataupun shorof saja. Tetapi memang para ulama menafsiri hadist dengan melengkapi ilmu-ilmu yang lain, katakanlah sekaliber ilmunya. Dan tentunya dengan qorinah-qorinah lain untuk menafsiri sebuah hadist.

Jikalau untuk membedakan lafadz " kullu " dalam menafsiri AlQuran dan Hadist hanya dengan melihat sisi ilmu bahasa arab, tentunya tidak sesulit yang kita pikirkan. Yang jelas harus dengan fan ilmu serta qorinah yang lain. Dan tidak semua ulama zaman dahulu mampu akan hal itu, apalagi di zaman sekarang. Haihata.... [baca artikel bermadzhab disini]

Menurut Imam An Nawawi menafsiri kutipan pada hadist

ﻛﻞ ﺑﺪﻋﺔ ﺿﻼ ﻟﺔ

Bahwa KULLU disini bermakna ﻋَﺎﻡ ﻣَﺨْﺼُﻮﺹ yaitu umum tapi ada yang dikhususkan, bersifat umum hanya saja ada yang dimaksudkan untuk bid'ah tertentu. Maka perkataan Imam An Nawawi adalah yang dimasudkan disini "bid'ah tercela adalah sesat"
( Faidul Qodir 2/171 dan syarah muslim 6/154 )

Pertanyaanya, Apakah penafsiran tersebut hanya dengan ilmu bahasa arab, tentunya harus ada qorinah-qorinah lain, seperti dengan menjajarkan hadits satu dengan yang lain. Seperti pada hadist
ﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻲْ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻓَﻠَﻪُ ﺃَﺟْﺮُﻫَﺎ ﻭَﺃَﺟْﺮُ ﻣَﻦْ ﻋَﻤِﻞَ ﺑِﻬَﺎ ﺑَﻌْﺪَﻩُ تﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺮِ ﺃَﻥْ ﻳَﻨْﻘُﺺَ ﻣِﻦْ ﺃُﺟُﻮْﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻰْﺀٌ، ﻭَﻣَﻦْ ﺳَﻦَّ ﻓِﻱ ﺍﻹِﺳْﻼَﻡِ ﺳُﻨَّﺔً ﺳَﻴِّﺌَﺔً ﻛَﺎﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭِﺯْﺭُﻫَﺎ ﻭَﻭِﺯْﺭُ ﻣَﻦْﻋَﻤِﻞَﺑِﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِﻩِ ﻣِﻦْ ﻏَﻴْﺭ ﺃَﻥْﻳَﻨْﻘُﺺَﻣِﻦْ ﺃَﻭْﺯَﺍﺭِﻫِﻢْ ﺷَﻰْﺀ ﺭﻭﺍﻩﻣﺴﻠم
kurang lebih artinya :
Barang siapa merintis (memulai) dalam agama Islam sunna(perbuatan) yang baik maka baginya pahala dari perbuatannya tersebut, dan pahala dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka. Dan barang siapa merintis dalam Islam perbuatan yang buruk maka baginya dosa dari perbuatannya tersebut, dan dosa dari orang yang melakukannya (mengikutinya) setelahnya tanpa berkurang dari dosa-dosa mereka sedikitpun

Dalam kitab Syarah Muslim dan Dalilul Falihin mengatakan bahwa hadist ini mentakhsish/mengkhususkan hadist "Kullu bid'atin dholalatun".

Imam An Nawawi juga mengatakan dengan adanya perkataan Umar bin Khottob di waktu solat Tarawih 20 rokaat di masjid secara berjamaah

ﻧِﻌْﻢَ ﺍﻟْﺒِﺪْﻋَﺔُ ﻫَﺬِﻩِ

Sebaik-baiknya bid'ah adalah ini

Dan banyak sekali yang meriwayatkan perkataan beliau (Umar bin Khottob) ini. (Subulus Salam 1/133)

Ini juga menunjukkan adanya bid'ah hasanah. Dan tentunya Umar bin Khottob lebih tahu tentang BID'AH karenea beliau salah satu Khulafaur Rosyidin yang juga sahabat dekat
Rosululloh. Ucapan ini tanpa sebuahpenolakan yang menunjukkan bahwa ini bersifat umum. (Syarah muslim 6/155)



PENGERTIAN DAN PEMBAGIAN BID'AH

Syaikhina K.H. 'Abdul Mu'thi dalam bukunya yang berjudul Ar Risalah fil Bida'il Ghoribah wa Masailil Waqi'ah menjelaskan bahwa kata Bid'ah itu dari kata ﺑﺪﻉ - ﻳﺒﺘﺪﻉ-ﺑﺪﻋﺔ yang artinya mengadakan sesuatu yang baru. Yang jikalau dipandang dari sudut artikulasi memiliki dua arti yakni secara umum dan secara khusus

BID'AH UMUM

Bid'ah dalam arti secara umum adalah tindakan atau amalan yang tidak ada di zaman Rosululloh dan zaman Sohabat, baik tindakan ibadah ataupun adat.

  • Jika berhubungan dengan adat disebut BID'AH 'ADIYAH
  • Jika berhubungan dengan ibadah disebut BID'AH 'IBADIYAH
  • Jika berhubungan dengan keyakinan disebut BID'AH I'TIQODIYAH


Kemudian Bid'ah dalam arti umum ini, oleh Imam Izzuddin Ibnu Abdus Salam menjelaskan bahwa bid'ah terbagi menjadi lima bagian. Yang juga dikutip oleh para ulama seperti dalam kitab Syarah Muslim, I'anatut Tholibien dan lain sebagainya Yakni menyamakan dalam hukum qoidah syar'i.


  • Jika dalam qoidah syar'i mempunyai hukum sunnat maka dikategorikan Bid'ah Mustahab seperti membuat menara masjid dan Maulid Nabi
  • Jika dalam qoidah syar'i hukumnya wajib maka dikategorikan bid'ah wajibah seperti belajar ilmu nahwu shorof
  • Jika dalam agama diperbolehkan maka disebut Bid'ah Mubahah seperti memakai peci hitam
  • Begitu juga kalau makruh maka dikatakan Bid'ah Makruhah, seperti peringatan tujuh hari kematian ( Fatawil Kubro 1/397)
  • Haram maka disebut Bid'ah Muharromah dan ini dholalah seperti memberi pengertian bahwa Alloh berjisim


Yang sebelumnya Imam Syafii membagi bid'ah menjadi dua bagian yakni bid'ah yang menyalahi quran hadist ijma disebut "BID'AH MAZDMUMAH"/"DHOLATUN" dan yang tidak
menyalahinya maka dikatakan "BID'AH MAHMUDAH"
(I'anatut Tholibin 1/271)


BID'AH KHUSUS

Bid'ah dalam arti khusus adalah mengadakan penambahan atau pengurangan dalam agama setelah zaman sohabat tanpa izin sara' (Al Quran dan Hadits) baik berupa perintah,contoh, kejelasan maupun isyaroh.

Maka bid'ah khusus ini hanya dalam segi ibadah ( ibadiyah ) dan keyakinan (i'tiqodiyah), tidak menuju kepada perkara adat ('adiyah). Adakalanya makruh atau haram.

Bid'ah arti khusus yang termasuk i'tiqodiyah seperti memberi keyakinan bahwa Alloh itu berjisim, bertempat di langit.
Bid'ah arti khusus yang termasuk 'ibadiyah seperti memberi pengertian membasuh 4 kali dalam wudhu, solat nisfu sa'ban, solat birrul walidain dan lain-lain.

Itulah kesimpulan apa yang disebut bid'ah, bisa diuraikan dengan arti umum namun juga bisa diartikan lebih sempit yakni khusus. Karenanya dalam mendefinisikan dan juga dalam pembagian bid'ah itu, tidak luput dari sebuah sudut pandang, namun pada intinya hampir sama. Mungkin di zaman sekarang ini banyak yang kurang memahami atas apa yang sudah dijelaskan oleh para ulama, sehingga sering memperdebatkan arti dan pembagian bid'ah.  Apalagi sampai memahami Haditsnya, Haihata.... haihata....
Wallohu A'lam bisshowab



Sumber:

  1. Fatawil Kubro karya Imam Ibnu Hajar Al Haitami_Darul Kotob Islamiyah baerot lebanon
  2. Syarah an nawawi alal muslim karya Imam An Nawawi_syamila
  3. I'anatut Tholibien karya Syech M. Abu Bakar As Syatho_Darul kitab surabaya
  4. Subulus Salam karya Imam As Shin'ani_syamela
  5. Dalilul-Falihin karya Ibnu 'Ilan_syamela
  6. Al Mu'jamar Mufasshol karya Ustdz Tohir Yusuf Al Khotib_Al Haromain
  7. Jamius Shoghir karya Imam Suyuti_Al Hidayah Surabaya
  8. Faidhul-Qodir syarh karya Imam Al Manawi_syamela
  9. Ar Risalah fil Bida'il Ghoribah_PP Annajach


Blog, Updated at: 23.11

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

Blogroll

Total Pageviews

About

About

Blogger news

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts

Blogger news

Search

Become our Fan

www.facebook.com/AN66RA.PRASETYO

Pages - Menu

Followers

Featured