Blogger templates

Hukum Salaman Setelah Sholat

Posted by

Agama menganjurkan bersalaman atau musofahah, ketika sesama muslim saling bertemu. Banyak sekali hadist yang menjelaskanya, begitu juga para ulama mengakui atas syariat tersebut, walaupun tidak mutlak. Karena ada salaman yang tidak dianjurkan seperti dengan wanita ajnabiy dan lain sebagainya
Namun jika kita menilik hukum salaman setelah solat yang terjadi di masyarakat kita. Maka akan berbeda penerapan hukumnya, karena saling bersalaman yang menjadi adat kebiasaan setelah solat. Pantaslah jika sering timbul pendapat yang bermacam-macam. Katakanlah pro dan kontra. Hanya saja mengapa ketika perbedaan-perbedaan muncul justru menjadi sebuah perpecahan?
Contohnya, setelah solat tidak salaman, dikatakanya "orang itu golongan apa ya?" Dan sebaliknya setelah solat saling bersalaman, maka dikatakan juga "wah ini golongan apa ya?". Itulah salah satu contoh konkret yang ada di masyarakat kita. Ingatlah bahwa salaman tersebut bukan kategori ketauhidan atau ideologi, karena ini termasuk furuiyah.
Sebagian ulama terdahulu sudah berpendapat, bahwa sesungguhnya salaman setelah solat itu tidak ada perintah bahkan tidak ada anjuran dalam agama yakni tidak disyariatkan. Yang jelas TIDAK ADA DALILNYA.

Maka pantaslah jika dalam kitab Al Madkhol karya Ibnu Haj (Malikiyah) mejelaskan bahwa sebaiknya MENOLAKNYA karena tidak ada sebuah dalil tentang perintah tersebut. Maka pelaku perbuatan ini menyalahi sunnah. Adanya perintah salaman ialah pada waktu muslim bertemu dengan muslim lainya bukan setelah solat



المدخل لابن الحاج  ج ٢ ص ٢١٩
[فَصْلٌ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَعْدَ صَلَاة الْعَصْر]
(فَصْلٌ) وَيَنْبَغِي لَهُ أَنْ يَمْنَعَ مَا أَحْدَثُوهُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْعَصْرِ وَبَعْدَ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، بَلْ زَادَ بَعْضُهُمْ فِي هَذَا الْوَقْتِ فِعْلَ ذَلِكَ بَعْدَ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَذَلِكَ كُلُّهُ مِنْ الْبِدَعِ، وَمَوْضِعُ الْمُصَافَحَةِ فِي الشَّرْعِ إنَّمَا هُوَ عِنْدَ لِقَاءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ لَا فِي أَدْبَارِ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ، وَذَلِكَ كُلُّهُ مِنْ الْبِدَعِ فَحَيْثُ وَضَعَهَا الشَّرْعُ نَضَعُهَا فَيُنْهَى عَنْ ذَلِكَ وَيُزْجَرُ فَاعِلَهُ لِمَا أَتَى مِنْ خِلَاف السنة
Namun Imam Ibnu Abdus Salam berpendapat dalam kitab Qowa'idul Ahkam fi Masolihil Anam bahwa salaman setelah solat adalah bid'ah mubahah yakni bid'ah namun diperbolehkan.
قواعد الاحكام في مصالح الانام ج ٢ ص ٢٠٥
وَلِلْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ أَمْثِلَةٌ. مِنْهَا: الْمُصَافَحَةُ عَقِيبَ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ، وَمِنْهَا التَّوَسُّعُ فِي اللَّذِيذِ مِنْ الْمَآكِلِ وَالْمَشَارِبِ وَالْمَلَابِسِ وَالْمَسَاكِنِ، وَلُبْسِ الطَّيَالِسَةِ، وَتَوْسِيعِ الْأَكْمَامِ. وَقَدْ يُخْتَلَفُ فِي بَعْضِ ذَلِكَ، فَيَجْعَلُهُ بَعْضُ الْعُلَمَاءِ مِنْ الْبِدَعِ الْمَكْرُوهَةِ، وَيَجْعَلُهُ آخَرُونَ مِنْ السُّنَنِ الْمَفْعُولَةِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فَمَا بَعْدَهُ، وَذَلِكَ كَالِاسْتِعَاذَةِ فِي الصَّلَاةِ وَالْبَسْمَلَةِ

Pendapat ini juga diikuti ulama yang lainya seperti dalam kitab Al Majmuk. Disebutkan bahwasanya kebiasaan salaman pada waktu setelah solat adalah bid'ah mubahah yakni tidak disifati mustahab begitu juga tidak disifati makruh. Karena memang tidak ada dalil atas perintah tersebut, hanya saja tetap diperbolehkan disebabkan asaldari musofahah adalah sunnat
مجموع ج٣   ص٤٨٨
وَأَمَّا هَذِهِ الْمُصَافَحَةُ الْمُعْتَادَةُ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَقَدْ ذَكَرَ الشَّيْخُ الْإِمَامُ أَبُو مُحَمَّدِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ رَحِمَهُ اللَّهُ أَنَّهَا مِنْ الْبِدَعِ الْمُبَاحَةِ وَلَا تُوصَفُ بِكَرَاهَةٍ وَلَا اسْتِحْبَ
مجموع  ج٤     ص٦٣٣-٦٣٤
وَأَمَّا مَا أَعْتَادَهُ النَّاسُ مِنْ الْمُصَافَحَةِ بَعْدَ صَلَاتَيْ الصُّبْحِ وَالْعَصْرِ فَلَا أَصْلَ لَهُ فِي الشَّرْعِ عَلَى هَذَا الْوَجْهِ وَلَكِنْ لَا بَأْسَ بِهِ فَإِنَّ أَصْلَ الْمُصَافَحَةِ سُنَّةٌ
Pendapat Imam Ibnu Abdus Salam ini juga di sebutkan dalam kitab I'anatut Tholibien dan Buhhyatul Mustarsyidien

Maka hal yang mungkin menjadi pokok dalam kebiasaan masyarakat tentang salaman setelah solat adalah

  • Tidak ada anjuran dalam agama karena tidak ada DALILNYA
  • Sebagian ulama memperbolehkanya (bid'ah mubahah) bukan makruh namun juga BUKAN SUNNAT
  • Jika terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, diSUNNATkan keluar dalam sebuah perbedaan, maka dalam hal ini adalah lebih baik MENINGGALKANYA dari pada melakukanya
  • Salaman dianjurkan setelah solat kalau memang sebelum solat belum sempat bersalaman yakni kebetulan salamanya setelah solat tapi tidak membiasakan hal tersebut
  • JANGAN sampai adanya adat salaman tersebut menjadikan sebab masyarakat mengira bahwa hal tersebut dianjurkan, atau sampai berkeyakian jika hal tersebut menjadi kesempurnaaan solat.
  • Jika kita diajak bersalaman maka balaslah dengan salaman untuk mencegah sakit hati orang lain
  • Kalaupun akan bersalaman setelah solat jangan sampai memaksa atau malah mengganggu, seperti dia sedang berdzikir atau sedang berdoa.
Wallohu a'lam bishowab
Sekiranya itu saja dari pembahasan tentang hukum salaman setelah solat. Semoga dapat dapat menjadikan kemanfaatan bagi para pembaca dan khususnya saya pribadi. Amin.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Referensi

Al Madkhol_syamela
Qowaidul ahkam fi mosolihil anan_syamela
Al Majmuk_syamela
I'anatut Tholibien_ makatabah ahmad nabhan surabaya
Bughyatul Mustarsyidien_hidayah surabaya
(sumber :  http://toharhar.blogspot.com/2014/11/hukum-salaman-setelah-solat_26.html  )


Blog, Updated at: 21.47

0 komentar:

Posting Komentar

Delete this element to display blogger navbar

Blogroll

Total Pageviews

About

About

Blogger news

Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts

Blogger news

Search

Become our Fan

www.facebook.com/AN66RA.PRASETYO

Pages - Menu

Followers

Featured